Kembali
Tebar Zakat untuk Berikan Kebaikan bagi yang Membutuhkan

Tebar Zakat untuk Berikan Kebaikan bagi yang Membutuhkan

Zakat adalah salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim atas harta yang telah dimilikinya yang sudah mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (masa kepemilikan harta) zakat yang di persyaratkan.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat yaitu wajib untuk setiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi syarat. Dosa besar bagi mereka yang meninggalkan kewajiban zakat, karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

Adapun golongan yang berhak menerima zakat antara lain: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (Hamba sahaya), Gharimin (Orang yang mempunyai hutang untuk kebutuhan hidup), Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil (Musafir).

Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surat At Taubah Ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Begitu pentingnya peranan zakat bagi umat Islam, zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah Ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah Sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”

Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa yang dilakukan pada bulan ramadhan.

Zakat Mal adalah Zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta, secara zat maupun secara substansi perolehannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat Mal terdiri dari;
1. Zakat Profesi
2. Zakat Pertanian
3. Zakat Peternakan
4. Zakat Produk Hewani
5. Zakat Emas dan Perak
6. Zakat Perniagaan
7. Zakat Pertambangan
8. Zakat Properti Produktif
9. Zakat Surat Berharga

Sahabat baik, sebagai umat muslim alangkah bermanfaatnya jika kita memberikan zakat dengan sebaik-baiknya karena sebagian harta kita merupakan hak bagi kaum papa. Kini zakat tak lagi sulit bahkan melalui sarana digital bisa loh. Kamu bisa memberikan zakatmu melalui platform tepercaya berbuatbaik.id

Ya, kini berbuatbaik.id sudah mempunyai fitur baru yaitu Zakat. Dalam fitur ini, kamu bisa melakukan jenis zakat, baik itu Zakat Fitrah maupun Zakat Mal. Jangan khawatir kesulitan menghitung zakat karena berbuatbaik.id juga menyediakan kalkulator zakat. Setelah kamu berzakat, selanjutnya tim Zakat, Infaq Sodaqoh dan Waqaf (Ziswaf) CTArsa Foundation akan menyalurkannya dan sudah mengantongi izin melakukan tugas ini loh sahabat baik.

Jadi gak perlu lagi bingung dan ragu untuk berzakat dan memilih platform mana yang mau sambangi. Yuk, segera cari tahu lebih jauh fitur ini dan mulai berzakat. Mudah dan tepercaya serta amanah. Zakat gak ribet lagi, cuma di berbuatbaik.id.

Zakat Sekarang